[detik.com] - Kring! Polisi Keluarkan Lagi Larangan Ber-HP Ria Saat Berkendara

Peacemaker4syifa : #Nambah lagi UU baru, tapi gw setuju ma yang ini..:D

Jumat, 18/03/2011
Kring! Polisi Keluarkan Lagi Larangan Ber-HP Ria Saat Berkendara
Irwan Nugroho - detikNews


detikcom - Jakarta, Polda Metro Jaya kembali mengeluarkan larangan menggunakan alat komunikasi handphone (HP) sambil berkendara. Bagi pengendara yang membandel, hukuman 3 bulan penjara atau denda Rp 750 ribu menanti.

Baca Lebih Detail : http://m.detik.com/read/2011/03/18/072317/1595079/10/kring-polisi-keluarkan-lagi-larangan-ber-hp-ria-saat-berkendara?nhl

0 komentar:

Powered by Olark