Jadwal Pertandingan Inter Milan Musim 2010/2011

0 komentar








20:45
Bologna - Inter
18:00
Inter - Udinese
15:00
Palermo - Inter
20:45
Inter - Bari
20:45
Roma - Inter
20:45
Inter - Juventus
12:30
Cagliari - Inter
20:45
Inter - Sampdoria
20:45
Genoa - Inter
15:00
Inter - Brescia
20:45
Lecce - Inter
15:00
Inter - Milan
15:00
Chievo - Inter
15:00
Inter - Parma
15:00
Lazio - Inter
15:00
Inter - Cesena
15:00
Fiorentina - Inter
15:00
Inter - Napoli
15:00
Catania - Inter
15:00
Inter - Bologna
15:00
Udinese - Inter
15:00
Inter - Palermo
20:45
Bari - Inter
15:00
Inter - Roma
15:00
Juventus - Inter
15:00
Inter - Cagliari
15:00
Sampdoria - Inter
15:00
Inter - Genoa
15:00
Brescia - Inter
15:00
Inter - Lecce
15:00
Milan - Inter
15:00
Inter - Chievo
15:00
Parma - Inter
15:00
Inter - Lazio
15:00
Cesena - Inter
15:00
Inter - Fiorentina
15:00
Napoli - Inter
15:00
Inter - Catania

Breaking News : Tujuh Fatwa Terbaru MUI

0 komentar

VIVAnews - Musyawarah Nasional Majelis Ulama Indonesia menghasilkan tujuh fatwa baru atas sejumlah permasalahan. Fatwa ini disampaikan semalam, Selasa 27 Juli 2010 di Jakarta.

1. Membolehkan asas pembuktian terbalik dalam kasus hukum tertentu misalnya untuk pembuktian kekayaan seseorang yang diduga diperoleh secara tidak sah;

2. Membolehkan pilot yang sedang bertugas tidak berpuasa di bulan Ramadan. Bagi yang terbang terus-menerus dapat mengganti puasa dengan fidyah, sementara yang temporal bisa mengganti dengan puasa di lain hari;

3. Mengharamkan kimpoi kontrak atau nikah wisata;

4. Operasi ganti kelamin tanpa ada alasan alamiah dalam diri yang bersangkutan sesuai regulasi Kementerian Kesehatan diharamkan. Pengharaman ini juga berlaku bagi tenaga medis yang melakukan. Namun MUI membolehkan penyempurnaan alat kelamin;

5. Mengharamkan donor sperma dan bank sperma. Namun Bank Air Susu Ibu dibolehkan;

6. Mengharamkan donor organ jika pendonor masih hidup. Pendonor harus sudah meninggal, sukarela dan tidak komersial. Sementara donor organ binatang dibolehkan jika tak ada pilihan lain;

7. Mengharamkan pemberitaan, penyiaran dan penayangan aib orang. Pengecualian hanya demi kepentingan umum seperti untuk penegakan hukum.

Powered by Olark